Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemungutan pajak pedagang di toko online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan peraturan tersebut bukanlah aturan baru.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025) itu telah ditetapkan pada 11 Juni 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan perkembangan zaman digitalisasi semakin luas sehingga membuat otoritas perpajakan harus mengikuti perkembangan zaman. Dengan begitu, Yoga menyebut pemungutan pajak tetap memberikan keadilan. Yoga menekankan aturan yang baru saja diterbitkan itu bukanlah aturan baru.
“Jadi di sini yang perlu ditekankan lagi bukan pajak baru ya, jelas bukan pajak baru,” ujar Yoga dalam konferensi pers, di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Yoga menerangkan skema pemajakannya pun tetap sama seperti aturan sebelumnya. Di mana, untuk wajib pajak dengan omzet di bawah atau sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
“Yang Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar (yang memenuhi ketentuan) PP 55/2022, itu (PPh) final-nya, 0,5% persen. Nah kalau yang di atas Rp 4,8 miliar nggak boleh pakai (PPh) final, tapi tarif normal harus pembukuan, penghasilan berapa, biaya berapa, penghasilan neto dan kemudian penghasilan kena pajak,” terang Yoga.
“Ini bukan pajak baru, memang bukan. Jadi ini hanya sistem skema bagaimana membuat menyetor pajak saja. Kalau tadi disampaikan, ya sebenarnya yang online tuh pengin bayar, tapi harus ditunggu kemarin jual berapa, berapa, pencatatan segala macam, setahun persennya berapa, harus setor sendiri. Nah dengan PMK ini, kita minta marketplace untuk memungut dan kemudian menyetor,” tambah Yoga.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menyampaikan tidak ada ketentuan jenis pajak baru dalam beleid tersebut. Rosmauli memastikan beleid tersebut terkait penyederhanaan sistem pembayaran. Selama ini, wajib pajak dalam hal ini merchant membayar pajak sendiri, sekarang marketplace yang akan memungut pajak.
“Ini bukan jenis pajak baru, ketentuan terkait dengan jenis pajak baru. Tidak ada yang baru di sini, ini hanya penyederhanaan sistem pembayaran. Pastinya ini lebih mudah kan ya, karena wajib pajak tidak harus menghitung sendiri dan membayar sendiri,” kata Rosmauli.
Rosmauli menegaskan pihaknya tetap melindungi para pelaku usaha kecil dengan omzet Rp 500 juta. Aturan pajak pada pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak berubah.
Kemudian untuk pelaku usaha dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar, Rosmauli menyebut tarifnya juga masih sama sebesar 0,5%.
“Pemberlakuan ketentuan ini sebetulnya ingin memberikan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik yang online maupun yang offline. Kalau mungkin selama ini yang offline kita lakukan pengawasan, kemudian teman-teman yang online mungkin kurang terawasi gitu ya,” terang Rosmauli.
Simak juga Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak