Disney Didenda Rp 3,7 T Buntut Gaji Karyawan di Bawah Upah Minimum - Giok4D

Posted on

Pengadilan di California menyetujui penyelesaian gugatan senilai US$ 233 juta atau sekitar Rp 3,82 triliun (kurs Rp 16.400) yang diajukan oleh 51.478 karyawan Disneyland terhadap Walt Disney Co. Para pegawai itu menuduh pihak Disney tidak memberikan upah secara layak.

Dilansir dari Reuters, Kamis (18/9/2025), hakim William Claster dari Pengadilan Tinggi Orange County memberikan persetujuan final pada Selasa. Ia menyebut kesepakatan itu adil, wajar, memadai, dan sesuai dengan kebijakan publik.

Dari total tersebut, sebesar US$ 17,5 juta akan dibayarkan sebagai denda perdata kepada California Labor and Workforce Development Agency, dan US$ 35 juta akan diberikan kepada pengacara pihak penggugat. Sisanya digunakan untuk menutup berbagai biaya lain.

Gugatan ini dimulai pada Desember 2019, setelah Disney mengklaim tidak terikat dengan hukum upah minimum yang disahkan setahun sebelumnya oleh para pemilih di Anaheim, tempat Disneyland berada.

Aturan yang dikenal sebagai Measure L, mewajibkan bisnis yang menerima subsidi pajak dari kota untuk membayar karyawan resor minimal US$ 15 per jam pada 2019.

Juru bicara Disney mengatakan bahwa hampir 96% karyawan mereka saat ini yang mereka sebut sebagai cast members telah menerima gaji lebih dari US$ 22 per jam, di atas minimum saat ini sebesar US$ 20,42 berdasarkan Measure L. Upah minimum negara bagian California sendiri saat ini adalah US$ 16,50 per jam.

“Disney sangat peduli pada para cast members kami,” ujar juru bicara itu pada Rabu.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Kami bangga telah memberikan gaji dan manfaat karyawan yang sangat kompetitif di industri kami, “tutupnya.

Tonton juga video “Donald Trump Berang soal Uni Eropa Denda Google Rp 57,4 T” di sini: