Dirjen Pajak Malu Anak Buahnya Kena OTT KPK

Posted on

Tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua KPK Setyo Budiyanto sejak Jumat (9/1) malam terkait kasus tersebut. Kejadian ini diharapkan tidak terulang kembali.

“Saya sudah sering sekali memberikan sharing kepada rumah besar kita, bahwa jagalah keluarga kita. Jangan sampai hal-hal seperti yang terjadi dari Jumat (9/1) malam kemarin saya sudah berkomunikasi dengan Pak Menteri dan Ketua KPK, itu tidak perlu terulang lagi seharusnya,” kata Bimo dalam acara Perayaan Natal DJP.

Dengan adanya kasus tersebut, Bimo mengingatkan lagi para pegawai pajak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab, kepedulian, kejujuran, disiplin dan kerja sama. Dalam hal ini kerja sama yang dimaksud yakni mengingatkan satu sama lain jika ada yang bertindak melenceng.

“Saya selalu mengatakan ini permasalahan kita bersama. Berarti ada yang abai, ada yang tidak mau mengingatkan teman-teman yang masih melakukan hal-hal seperti itu dan ini tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Bimo menekankan bahwa perbuatan korupsi sangat tercela. Jangan sampai menyesal di kemudian hari karena telah memberikan contoh yang tidak baik kepada keluarga masing-masing.

“Kita malu apabila tidak bisa memberikan contoh kepada anak-anak kita, kepada penerus-penerus kita. Kita malu apabila tidak melaksanakan implementasi atau mengimani apa yang tertulis di kitab suci masing-masing,” imbuhnya.

Jangan Jadi Ahli Neraka

Bimo berpandangan bahwa pajak merupakan ‘uang Tuhan’ yang diberikan kepada masyarakat dengan kemampuan lebih untuk kemudian disalurkan kembali kepada mereka yang membutuhkan melalui mekanisme fiskal negara. Konsep ini menjadi esensi dari redistribusi kekayaan dan pendapatan negara.

Bimo mengatakan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran etika dan keimanan karena telah merampas hak masyarakat yang tidak mampu. Kesalahan itu bisa membuat pelakunya menjadi ahli neraka.

“Ketika ahli pajak yang dipercaya oleh negara mengambil hak itu untuk rakyat yang membutuhkan melalui mekanisme fiskal, itu halal, sah-sah saja. Akan tetapi ketika dia mengambil bagian itu untuk diri pribadinya, maka sudah pasti ahli pajak tadi adalah ahli neraka, ahli neraka. Itu ditulis secara jelas dalam sebuah hadis di kepercayaan saya,” kata Bimo.

Lima tersangka yang sudah ditetapkan KPK:

– DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
– AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
– ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
– ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
– EY selaku Staf PT WP.

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ dalam mengakali kewajiban membayar pajak.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari detikNews.

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) kemudian meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ Rp 23 miliar. Angka itu digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.

Menurut Asep, dari total Rp 23 miliar itu, ada uang yang mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya.

“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.

Asep menjelaskan PT WP sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin. PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

“Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.