Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran dana bantuan luar negeri senilai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 66,80 triliun (kurs Rp 16.700). Sebelumnya, hakim federal memutuskan pemerintahan AS harus menghabiskan dana tersebut sebelum akhir bulan.
Namun, keputusan Mahkamah Agung menunda kewajiban tersebut. Dalam perintah singkatnya, pengadilan menilai pemerintahan AS telah menunjukkan alasan yang cukup bahwa kelompok penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ini berdasarkan Undang-Undang Impoundment Control.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dikutip dari CNBC, Sabtu (27/9/2025), dengan mayoritas konservatif 6-3, pengadilan juga menekankan bahwa potensi dampak negatif terhadap urusan luar negeri oleh eksekutif dinilai lebih besar daripada kerugian yang mungkin dialami para penerima dana bantuan luar negeri.
Tiga hakim liberal menyatakan pendapat berbeda. Hakim Elena Kagan menulis bahwa isu hukum dalam perkara ini belum pernah diputuskan sebelumnya, sehingga pengadilan sedang bergerak di wilayah yang belum dipetakan.
Ia menambahkan bahwa mayoritas kembali mengabulkan permintaan darurat pemerintah tanpa sidang lisan maupun putusan lengkap yang beralasan. “Seharusnya kita menolak permohonan ini, membiarkan pengadilan bawah melanjutkan, dan memastikan pertanyaan penting ini mendapat pertimbangan yang layak,” tulis Kagan.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah John Roberts pada 9 September sudah mengeluarkan penangguhan sementara atas putusan pengadilan bawah sambil menunggu langkah selanjutnya.
Pemerintahan Trump telah menginformasikan legislator bahwa dana itu tidak akan dibelanjakan. Langkah ini memicu perdebatan soal apakah presiden memang memiliki kewenangan semacam itu, sebab menurut Konstitusi, Kongreslah yang berwenang menetapkan anggaran yang kemudian dijalankan presiden.
Pemerintah juga telah mengambil langkah cepat untuk membongkar fungsi Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), lembaga yang selama ini menyalurkan miliaran dolar bantuan untuk isu-isu seperti akses air bersih dan pencegahan penyakit.
Dana sebesar US$ 4 miliar yang disengketakan merupakan bagian dari alokasi anggaran tahun fiskal berjalan yang berakhir pada 30 September. Pemerintahan Trump menyatakan akan menahan dana tersebut, namun tetap membelanjakan 6,5 miliar dolar lain yang juga dialokasikan Kongres.
Undang-Undang Impoundment Control disahkan pada 1974 untuk mengatur kontrol presiden atas anggaran, setelah Presiden Richard Nixon mencoba menahan pengeluaran pada program yang tidak ia dukung.
Pemerintahan Trump berargumen bahwa mereka dapat menahan dana melalui mekanisme “rescission,” yakni ketika presiden memberi tahu Kongres bahwa ia tidak akan menggunakan sebagian dana. Namun, karena waktunya hampir habis, kecil kemungkinan Kongres akan menanggapi, meskipun ingin.