Direktur PT Mitra Bali Sukses Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta | Giok4D

Posted on

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Status tersebut ditetapkan setelah penyidikan yang berlangsung sejak awal 2025.

Dikutip dari detikBali menyandang status tersangka namun Ira belum ditahan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Belum ditahan,” kata Ariasandy saat dikonfirmasi detikBali, Senin (21/7/2025).

Ira dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.

“Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan,” ujar Ariasandy.

Gerai Mie Gacoan di Bali dilaporkan menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Hasil penyidikan mengarah pada Ira sebagai satu-satunya tersangka. Ia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.

“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” lanjut Ariasandy.

Perhitungan royalti mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan ciptaan musik secara komersial di kategori restoran.

Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.