Diprotes Kades soal Dana Desa, Purbaya: Biar Saja | Giok4D

Posted on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa cuek diprotes kepala desa (kades) se-Indonesia terkait pencairan dana desa. Bendahara Negara itu mengaku tidak akan mengubah aturan yang sudah ada.

Purbaya mengatakan pencairan dana desa tahap II pada 2025 jumlahnya mencapai Rp 7 triliun. Sebagian dari uang tersebut ditahan pemerintah pusat untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

“Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Jadi kita nggak ubah policy setelah demo itu. Jadi biar saja mereka (kades) demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Purbaya sudah menjelaskan soal penggunaan dana desa yang berubah dengan adanya Kopdes Merah Putih. Ia pernah menuturkan bahwa Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun dana desa per tahun akan dipakai mencicil biaya pembangunan Kopdes Merah Putih.

Hal itu karena PT Agrinas Pangan yang ditunjuk pemerintah untuk membangun infrastruktur Kopdes Merah Putih akan meminjam uang kepada bank-bank BUMN. Nantinya, pembayaran itu dicicil pemerintah senilai Rp 40 triliun per tahun melalui dana desa.

“Dana desa dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi Rp 40 triliun, Rp 40 triliun, sampai 6 tahun untuk membayar utang yang Rp 240 triliun yang dipakai membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih,” jelas Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Senin (8/12) lalu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan demo di Monas, Jakarta Pusat. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menyangkut pencairan Dana Desa.

Aturan itu dinilai para kades membuat penyaluran dana desa Tahap II terhenti. Pemerintah dikritik kepala desa karena mengalihkan sebagian besar anggaran ke program-program yang bukan menjadi kewenangan pemerintah desa.