PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyoroti aksi pengendara sepeda motor melintasi jalur kereta sambil membawa seorang anak kecil. Aksi ini mendapat perhatian serius lantaran melanggar aturan hingga membahayakan keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, KAI secara rutin telah melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur kereta api. Namun faktanya, masih banyak pihak yang beraktivitas di ruang manfaat jalur KA secara tidak bertanggung jawab.
“Tindakan seperti dalam pemberitaan tersebut sangat membahayakan, apalagi melibatkan anak-anak. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur kereta api. Jalur tersebut hanya untuk operasional kereta dan petugas yang berkepentingan,” ujar Ixfan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Sampai dengan hari Senin, 16 Juni 2025 lalu, di wilayah kerja KAI Daop 1 Jakarta yang meliputi batas timur Stasiun Cikampek, selatan Stasiun Sukabumi, utara Stasiun Tanjung Priok, dan barat Stasiun Merak, tercatat telah terjadi 115 kejadian temperan, dengan rincian:
25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor)
87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki
3 kejadian melibatkan hewan
Sebagian besar kejadian ini mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam kepada keluarga para korban.
Sanksi Penjara atau Denda Rp 15 Juta
Ixfan menyampaikan, larangan aktivitas di Jalur KA diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181. Beleid tersebut menjelaskan bahwa aktivitas untuk menggunakan perlintasan kereta untuk kepentingan di luar angkutan kereta api di larang.
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api,” bunyi beleid tersebut.
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Ixfan juga mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan jalur umum untuk pejalan kaki maupun kendaraan bermotor.
Jalur KA hanya boleh digunakan untuk perjalanan kereta api dan petugas resmi yang sedang menjalankan tugas. Aktivitas lain di area tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, bahkan bisa membahayakan keselamatan seluruh penumpang dalam kereta.
Di samping itu, KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur kereta api.
“Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan dan kesadaran semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah daerah,” tutup Ixfan.