Dikaitkan Pemicu Banjir Sumatera, PT Agincourt Belum Terima Surat Setop Operasi - Giok4D

Posted on

PT Agincourt Resources menjadi salah satu dari tiga perusahaan yang operasionalnya dihentikan sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) karena diduga menjadi pemicu bencana banjir di Sumatera.

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KLH terkait penghentian sementara operasional perusahaan.

“Kami belum menerima surat resmi terkait penghentian operasional sementara tersebut. Yang sudah kami terima adalah panggilan Gakkum (Penegakan Hukum) KLH untuk verifikasi data dan informasi,” kata Katarina kepada detikcom, Selasa (9/12/2025).

Karena hal inilah, hingga saat ini perusahaan masih melanjutkan aktivitasnya terutama dalam upaya penanganan pasca bencana di Tapanuli Selatan. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih jauh apakah operasional perusahaan yang lain masih berjalan atau tidak.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Saat ini kami masih fokus melanjutkan upaya tanggap bencana di wilayah terdampak di Tapanuli Selatan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menghentikan sementara operasional tiga perusahaan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Ketiga perusahaan itu merupakan PT Agincourt Resources yang bergerak di sektor tambang, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) selaku produsen sawit, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.

Penghentian sementara ini dilakukan usai dirinya melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” kata Hanif dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).

Terbaru selain tiga perusahaan tadi, PT Sago Nauli yang juga bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ikut disegel usai dilakukan pemeriksaan oleh KLH.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Diaz Hendropriyono mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 8 perusahaan. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan telah diperiksa kemarin dan disegel, sedangkan sisanya menyusul.

“Ada 4 perusahaan yang sudah dipasang segel Papan Pengawasan dan PPLH Line,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Hendropriyono kepada wartawan, Selasa (9/12/2025)