PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) membenarkan adanya gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Pengadilan Negeri Medan. Jenis perkara tersebut perdata dengan gugatan khusus lingkungan hidup.
“Perseroan menerima gugatan dari Pengadilan Negeri Medan sebagai tergugat dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum dengan pertanggungjawaban mutlak,” ungkap manajemen Toba Pulp Lestari, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/1/2026).
Meski begitu, perseroan mengaku belum ada dampak yang ditimbulkan dari gugatan tersebut, baik secara operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Toba Pulp Lestari juga akan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perseroan akan memantau secara seksama perkembangan perkara tersebut dan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan signifikan yang berdampak material sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku,” jelasnya.
Dikutip dari detikSumut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) atas dugaan penyebab bencana Sumatera. Sidang perdana gugatan tersebut sudah dijadwalkan Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 27 Januari 2026.
Gugatan tersebut terdaftar tertanggal 19 Januari 2026, gugatan terhadap PT TPL tercatat dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn. Gugatan ini disebut menjadi upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara.
“PN Medan telah meregister dua perkara lingkungan hidup dan Ketua PN Medan telah menetapkan majelis hakimnya. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Januari 2026,” ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, dikutip dari detikSumut, Selasa (20/1/2026).
