Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait gugatan yang dilayangkan putri presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Gugatan itu disebut sudah dicabut.
Purbaya mendapat kabar bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.
“Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Sebagai informasi, gugatan Tutut Soeharto terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Beleid itu tertanggal 17 Juli 2025, di mana Menteri Keuangan saat itu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Berdasarkan isi perkara, tergugat dalam hal ini Menteri Keuangan menyatakan bahwa penggugat dalam hal ini Tutut Soeharto dianggap sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP). Kedua perusahaan itu diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kemudian Menteri Keuangan melakukan pencekalan terhadap Tutut Soeharto ke luar negeri melalui KMK Nomor 266/MK/KN/2025. Atas gugatannya, Tutut Soeharto meminta agar aturan tersebut dicabut dan dihapus.
“Tentunya hal tersebut telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. Padahal klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum,” tulis detail perkara.
Berdasarkan pantauan detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut Soeharto masih ada dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada 12 September 2025.
Simak juga Video Purbaya soal Rp 200 T Buat Bank: Mereka Orang Pintar, Selama Ini Malas