Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyecar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hubungan kerja antara pengemudi ojek online (ojol) dengan pihak aplikator. Hal itu terjadi dalam Rapat Kerja (Raker) Kemenhub dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Mulanya, Ketua Komisi V Lasarus mempertanyakan ihwal perjanjian kerja antara ojol dan pihak aplikator. Ia menyebut, perjanjian kerja ini menjadi akar masalah di ekosistem ojol.
“Saya dapat informasi ini ada perjanjian kerja antara operator dengan aplikator sehingga mereka mendapatkan, boleh mendapat orderan,” ungkap Lasarus dalam Raker, Senin (30/6/2025).
“Pak Wamen, apakah betul ada perjanjian, Bapak pernah lihat perjanjian aplikator dengan pengemudi?” tanya Lasarus.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyebut pernah melihat dokumen yang setara dengan perjanjian kerja. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Direktur Intelkam Polda Metro Jaya.
Kala itu, Suntana menyebut sempat ditugaskan untuk mengawal pendaftaran ojol pada tahun 2015. Tugas tersebut diperintahkan oleh Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Pada saat 2015, kami sedang menjabat sebagai Direktur Intelkam Polda Metro. Kami diperintahkan oleh Kapolda yang zaman itu dipegang oleh Pak Tito Karnavian, kami diperintahkan untuk mengawal dan mengawasi proses pendaftaran,” ungkap Suntana.
Saat itu, Suntana melihat ada satu dokumen yang ditandatangani calon pengemudi ojol dan aplikator. Ia menyebut, dokumen ini sama seperti perjanjian kerja, yang menjadi dasar komunikasi antar kedua pihak tersebut.
“Pada saat proses pendaftaran itu pak, ada satu lembar dokumen yang ditandatangani. Dan itu sifatnya sama dengan perjanjian kerja, mereka begitu oke, mereka akan masuk klien yang ada. Ada mereka antar kedua belah pihak ada, Pak, karena itu dasar mereka untuk berinteraksi,” imbuhnya.
Tonton juga “Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan” di sini: