Devisa Hasil Ekspor Wajib Diparkir, US$ 22,9 M Masuk ke RI baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA) yang berlaku mulai Maret 2025 telah berhasil meningkatkan penempatan dana dari eksportir ke sistem keuangan Indonesia.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Perry mengatakan dalam dua bulan pertama diberlakukannya ketentuan baru, DHE SDA yang masuk ke rekening khusus berjumlah US$ 22,9 miliar atau setara Rp 372,60 triliun (kurs Rp 16.271). Perkembangan ini disebut akan terus dipantau ke depannya.

“Data pemantauan kami pada Maret dan April ini ada ekspor DHE SDA yang masuk ke rekening khusus itu berjumlah US$ 22,9 miliar, ini terjadi peningkatan sebelum berlakunya PP yang baru. Jadi PP yang baru meningkatkan aliran DHE SDA dari ekspor yang masuk ke rekening khusus,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/6/2025).

Lebih rinci dijelaskan, dari dana sebesar US$ 22,9 miliar, US$ 7,6 miliar di antaranya ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas). Kemudian sisanya senilai US$ 14,4 miliar digunakan oleh bank sentral untuk menambah pasokan di pasar valas dan US$ 194 juta masuk ke dalam term deposit valas.

Dari total DHE SDA itu, Perry menyebut, US$ 12 miliar telah dikonversi oleh pelaku usaha menjadi rupiah. Ia memastikan sebagian besar masuknya rekening DHE SDA valas telah menambah likuiditas valas di dalam negeri.

“Penukaran berarti bisa ditukarkan di bank-nya atau bisa melalui penambahan likuiditas di pasar valas. Ini menunjukkan memang peraturan baru ini meningkatkan supply valas di pasar valas domestik dan itu meningkatkan komponen pembiayaan bagi perekonomian di dalam negeri,” ungkap Perry.

Kebijakan penguatan DHE SDA juga disebut telah memperkuat nilai tukar rupiah. Tercatat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Juni 2025 (hingga 17 Juni 2025) menguat 0,06% (ptp) dibandingkan posisi akhir bulan sebelumnya.

“Perkembangan ini dipengaruhi aliran masuk modal asing, terutama instrumen SBN dan pasokan valas dari residen, khususnya korporasi, sejalan kenaikan konversi valas ke Rupiah oleh eksportir pasca implementasi penguatan kebijakan pemerintah terkait DHE SDA,” beber Perry.

Sebagai informasi, pemerintah menaikkan kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri dari sebelumnya 30% menjadi 100%. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025.

Selain itu, masa simpan DHE diperpanjang dari 3 bulan menjadi 12 bulan. Regulasi ini juga menambahkan instrumen penempatan seperti Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI).