Sektor keuangan mengalami berbagai peristiwa sepanjang 2025, contohnya di industri perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tujuh bank di Indonesia dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya tahun ini. Semua bank itu berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Pencabutan izin usaha dilakukan karena bank-bank tersebut dinilai tidak mampu menyehatkan kondisi keuangannya, meski telah diberikan waktu dan pengawasan oleh otoritas. Setelah izin dicabut, proses penyelesaian selanjutnya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK sebelumnya menyatakan pencabutan izin usaha merupakan langkah terakhir apabila bank tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan, tata kelola, serta likuiditas sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, selama memenuhi syarat penjaminan. Nasabah diimbau tetap tenang dan mengikuti proses klaim yang diumumkan secara resmi oleh LPS.
Sepanjang 2025, OJK terus memperketat pengawasan terhadap BPR dan BPRS guna menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di daerah, serta melindungi kepentingan nasabah.
7 Bank yang Bangkrut Sepanjang 2025
1. BPR Bumi Pendawa Raharja, beralamat di Jalan Raya Cipanas No. 37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
2. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, berlokasi di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
3. BPR Artha Kramat, beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
4. BPR Syariah Gayo Perseroda, beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
5. BPRS Gebu Prima, beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
6. BPR Dwicahaya Nusaperkasa, beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
7. BPR Disky Surya Jaya, beralamat di Jalan Medan-Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Simak juga Video: LPS Jamin Uang Nasabah hingga Rp 2 M Jika Bank Bangkrut gegara Oknum
