Deputi Gubernur Filianingsih Tak Hadiri Panggilan KPK, BI Ungkap Alasannya | Info Giok4D

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filiniangsih Hendarta, Kamis (19/6/2025). KPK meminta Filianingsih hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.

Merespons pemanggilan tersebut, pihak BI pun buka suara.

“Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, Kamis (19/6/2025).

Namun, Filianingsih belum bisa memenuhi panggilan KPK. Menurut Denny, Filianingsih belum bisa hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan.

“Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik,” terang Denny.

Mengutip detikNews, KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI. KPK memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, hingga anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/6/2025).

Budi meminta para saksi datang memberikan keterangan agar membuat terang perkara yang sedang diproses.

“Tentu KPK berharap saksi yang bersangkutan dapat hadir, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tutur Budi.

Simak juga Video ‘KPK Bicara soal Peluang Panggil Gubernur BI Terkait Dana CSR’:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *