Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tak ingin lagi membiarkan pelaku UMKM melawan beban biaya platform e-commerce yang memberatkan. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur biaya admin (admin fee) di e-commerce.
Maman menyebut, selama ini besaran biaya admin diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Kondisi ini dinilai tidak adil bagi UMKM.
“Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini,” ujar Maman dalam rapat kerja dengan komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Saat ini pihaknya tengah melakukan kajian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Rencananya, aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) akan menjadi payung hukum dalam intervensi pemerintah. Hal ini, lanjut Maman, sudah disampaikan dan dibahas lebih lanjut bersama dengan Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan ini.
“Nah ini yang sedang kita siapkan. Aturannya melalui Permen yang akan kami buat. PP nomor 7 tahun 2021. Jadi dasar utamanya adalah Undang-Undang UMKM, turunannya adalah PP nomor 7 tahun 2021, di mana di situ disebutkan mengenai perlindungan. Jadi ada kehadiran kita, pemerintah,” tambah Maman.
“Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan,” imbuh Maman.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan saat ini terkait biaya-biaya yang dikenakan oleh e-commerce akan dilakukan revisi Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
“Jadi memang sampai saat ini belum ada pengaturan terkait admin fee maupun komisi-komisi yang diterapkan di dalam platform, baik di Kemendag maupun di Komdigi. Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31,” tutur Temmy.
“Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah,” terangnya. lindungi
