Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang defisit Rp 695,1 triliun. Menurut Airlangga, defisit APBN 2025 bukan masalah, asalkan ekonomi tetap tumbuh.
Realisasi yang masih sementara (belum diaudit) defisit APBN 2025 setara 2,92% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah itu hampir mendekati 3%, ambang batas aman defisit menurut UU APBN.
“Nggak apa-apa. Yang penting pertumbuhan bisa dicapai,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Yang jelas, pemerintah harus mendorong penerimaan negara lebih optimal tahun depan. Dengan begitu, defisit APBN semakin berkurang.
“Kita harus dorong penerimaan negara, dengan penerimaan negara tentu masalah defisit itu akan decrease,” kata Airlangga.
Defisit APBN mengisyaratkan bahwa pendapatan negara lebih kecil dibanding belanja negara. Tercatat pendapatan negara sepanjang 2025 mencapai Rp 2.756,3 triliun atau 91,7% dari APBN, sementara belanja negara terealisasi sebesar Rp 3.451,4 triliun atau 95,3% dari APBN.
Lebih rinci, pendapatan negara terkumpul Rp 2.756,3 triliun dari penerimaan pajak Rp 1.917,6 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 300,3 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 534,1 triliun, serta hibah Rp 4,3 triliun.
Sementara itu, belanja negara Rp 3.451,4 triliun berasal dari belanja pemerintah pusat yakni Rp 2.602,3 triliun serta transfer ke daerah Rp 849 triliun.
Di lain pihak, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut APBN yang defisit merupakan kebijakan dari APBN sebagai countercyclical alias APBN ikut meredam gejolak ekonomi. Menurutnya, bisa saja belanja negara ditekan agar defisit APBN lebih kecil, namun ia tidak mau karena itu bisa berdampak ke ekonomi.
“Saya bisa potong anggarannya, tapi ekonominya morat-marit. Jadi, ini adalah kepiawaian dari teman-teman di Kementerian Keuangan untuk memastikan ekonomi bisa tumbuh terus tanpa mengorbankan sisi kehati-hatian dari fiskal. Walaupun gelembung (defisit), kita pastikan di bawah 3% ini adalah standar yang paling ketat,” papar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, di hari yang sama.






