Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan praktik penagihan yang dilakukan jasa tenaga alih daya alias debt collector yang digunakan Pelaku Industri Jasa Keuangan (PUJK) sejalan dengan regulasi yang berlaku. Ketentuan penggunaan debt collector juga diatur ketat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengaku kerap mendapatkan keluhan terkait keberadaan debt collector yang meresahkan. Namun ia memastikan, operasional debt collector tetap sejalan dengan ketentuan berlaku.
“Aku tuh banyak di komen tuh ya, di sosmed gitu ya. Kan dibilang debt collector tuh sebenarnya aturannya khusus, tapi pada bilang gini, ‘terus apa yang dilakukan OJK?’ Pertama, kita punya regulasi, POJK 22. Itu udah strict banget ya,” ungkapnya di Puri Ardhya Garini, Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).
Wanita yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, OJK sudah memberikan batasan ketat mengenai apa yang boleh dan tidak dilakukan dalam proses penagihan. Kiki meminta masyarakat yang kesulitan membayar langsung mendatangi perusahaan pembiayaan dan mengajukan restrukturisasi. Jika perusahaan tidak kooperatif, konsumen bisa melapor ke OJK.
“Jadi, PUJK nggak boleh bilang, ‘oh itu debt collector pihak luar.’ Nggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi, mereka tetap harus tanggung jawab. Jadi, kita minta mereka tanggung jawab dan kita sanksi. Sudah banyak yang kita sanksi, makanya tidak semasif yang sebelum-sebelumnya ya, dan kita berikan surat peringatan, kita berikan sanksi dan denda yang cukup besar buat mereka,” jelasnya.
Kiki menambahkan, kasus masyarakat berhadapan dengan debt collector umumnya terjadi karena adanya kewajiban yang tidak dipenuhi. Menurutnya, konsumen dan PUJK sama-sama punya kewajiban yang harus dijalankan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat kooperatif terhadap tagihannya.
“Konsumen sama PUJK itu kan sama-sama punya kewajiban. PUJK punya kewajiban, konsumen juga punya kewajiban. Salah satu kewajiban konsumen adalah membayar utangnya kan? Nah kalau memang dia nggak punya, misalnya dia berutang kendaraan misalnya, tiba-tiba kena PHK, nggak bisa bayar. Jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota dan lain-lain. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” pungkasnya. bikin






