Badan Gizi Nasional (BGN) akan memangkas insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebesar Rp 6 juta per hari bagi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dengan demikian kualitas dapat terjaga untuk terhindar dari kemungkinan insiden keamanan pangan.
“Kalau ternyata dapur Anda tidak sesuai standar atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan!” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu, (7/12/2025).
Insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari adalah pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. Pemberian insentif fasilitas SPPG ini bertujuan untuk menjamin kesiapsiagaan (stand of readiness).
Pembayaran insentif fasilitas SPPG tidak bergantung kepada jumlah porsi yang dilayani masing-masing SPPG sehingga menimbulkan kecemburuan. Nanik mengaku diprotes mitra dan yayasan yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Masa saya yang sudah bangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang kurang dari 400 meter persegi,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu menirukan protes mereka.
Oleh karena itu, Nanik memastikan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan prinsip keadilan kepada seluruh SPPG. Tim appraisal disebut akan bekerja secara independen.
“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” beber Nanik.
Selain pemenuhan SOP dan kelengkapan standar dapur MBG, setiap SPPG juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Halal, serta para relawan harus mendapat Pelatihan Penjamah Makanan.
Untuk Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang sudah beroperasi, 15 SPPG sudah memiliki SLHS, 11 SPPG sedang dalam proses pengajuan, sementara 2 SPPG sama sekali belum mengajukan SLHS. Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang sudah beroperasi, 106 SPPG telah memiliki SLHS, 24 SPPG sedang dalam proses uji, sementara 9 SPPG masih belum mengajukan.
“Tolong ya… yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” tegas Nanik.






