Danantara Bakal Kuasai Aset Negara yang Nganggur!

Posted on

Hal itu terungkap dalam kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam bagian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dijelaskan bahwa pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DJKN dan BLU (Badan Layanan Umum) LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut: Satu, Kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional dan ditunjukan dengan indikator capaian yang terukur. Dua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Selasa (15/7/2025).

Ditanya lebih lanjut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tidak semua aset BMN akan dialihkan menjadi aset Danantara. Pengalihan hanya dilakukan pada aset-aset yang nganggur (idle) untuk kemudian bisa memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional.

“(Nggak semua aset BMN dikelola Danantara?) Ya kan ada yang masih dipakai kementerian. Jadi ada saja di kemudian hari memang ada aset BMN yang idle yang menurut saya bisa dikelola Danantara,” ucap Rionald di Gedung DPR RI, Jakarta.

Sayangnya tidak disebutkan BMN mana saja yang akan dialihkan ke Danantara. Ia hanya menyebut pengalihan kepemilikan BMN dari satu entitas (negara) ke entitas lain atau PMPP dengan tujuan tertentu telah sesuai Undang-Undang (UU).

“Jadi kan aset BMN itu misalnya kalau ada aset negara yang mau di PMPP kan, ya sesuai UU,” imbuh Rionald.

(acd/acd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *