Dana Desa yang Jadi Jaminan Utang Koperasi Merah Putih Tak Wajib Dikembalikan

Posted on

Sebesar 30% pagu anggaran dana desa resmi digunakan untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih apabila tidak mampu menutupi angsuran. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Beleid tersebut diteken oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025. Yandri menyampaikan KopDes Merah Putih tidak wajib mengembalikan dana desa yang digunakan untuk pembayaran pinjaman tersebut.

“Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi Desa Merah Putih bilamana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam acara konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Yandri menerangkan dana desa yang menjadi jaminan ini tidak dicatatkan sebagai utang KopDes Merah Putih ke pemerintah desa. Sebab, peruntukan alokasinya memang telah dikeluarkan pemerintah untuk dana desa.

“Nanti di fokus dana desa akan disebutkan dalam laporan keuangan dana desa akan disebutkan, sekian terpakai untuk menanggulangi gagal bayar tadi. Jadi, itu saja pelaporannya,” imbuh dia.

Yandri menegaskan dana desa tidak selamanya yang membayar utang KopDes Merah Putih. Apabila KopDes Merah Putih sudah dapat membayar utang kembali, Yandri menyebut dana desa tidak digunakan lagi.

“Jadi misalkan, di bulan delapan dia macet bayarnya ke bank. Bayar nih dari dana (desa) Rp 10 juta, Rp 10 juta tidak menjadi utang koperasi. Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi, tapi bila nanti di bulan ke-9 berjalan lagi, sehat lagi, ya dana desa nggak dipakai lagi,” jelas Yandri.

Alokasi 30% dari pagu anggaran dana desa nantinya sudah langsung masuk ke rekening milik Kopdes Merah Putih. Yandri mencontohkan, pagu dana desa Rp 400 juta sampai Rp 499 juta, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman dari 30% dana desa (sudah mencakup pokok dan bunga) sebesar Rp 149 juta per tahun atau sekitar Rp 12,5 juta per bulan.

Yandri menjelaskan peran dana desa di sini bukan menjadi jaminan awal. Namun, upaya terakhir bagi Kopdes Merah Putih yang gagal bayar angsuran pada bulan berjalan. Yandri menekankan selama KopDes Merah Putih tidak gagal dalam mengembalikan pinjaman, dana desa tidak akan disentuh.

“Jadi tidak ada kewajiban Koperasi Desa untuk mengembalikan dana yang menjadi intercept atau pengaman bilamana gagal bayar,” imbuh dia.

Lihat juga Video Menkop Tinjau Kopdes Tegal Harum Denpasar, Pastikan Harga Murah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *