Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo

Posted on

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin perhutanan 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592. Kemudian 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK,” terang Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, pencabutan izin ini dilakukan setelah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Prabowo bersama Satuan Tugas (Stagas) PKH dan Kementerian/Lembaga terkait pada Senin (19/1) kemarin. Dalam ratas tersebut, terdapat perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Daftar 22 perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya:

Aceh

1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat

1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Si
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar 6 perusahaan non-kehutanan yang dicabut izinnya:

Aceh

1. PT Ika bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara

1. PT Agincourt Resources
2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

1. PT Perkebunan Pelalu Raya
2. PT Inang Sari daftar