Pemerintah Indonesia mengungkapkan daftar elemen perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Uni Eropa yang akan termaktub dalam Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Kesepakatan itu targetnya berlaku mulai akhir 2026 atau awal 2027.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan ada 24 elemen yang disepakati dalam IEU-CEPA. Aspek kerja samanya mulai dari yang bersifat modern hingga klasik yakni terkait perdagangan barang dan jasa, investasi, hingga fasilitas bea dan cukai.
“Secara garis besar ini merupakan satu perjanjian yang paling komprehensif yang kita miliki, yang paling modern,” kata Djatmiko dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Dengan adanya IEU-CEPA, kedua negara sepakat meningkatkan kapasitas di berbagai sektor khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Nah ini yang relatif baru sebenarnya di dalam suatu format perjanjian, yaitu khusus mengenai small and medium enterprise. Artinya kita memang antara Indonesia dan EU sama-sama kita sepakat bagaimana CEPA ini bisa memberikan manfaat yang seluas-luasnya untuk pelaku usaha kecil dan menengah,” paparnya.
Selain UMKM, kesepakatan baru juga terkait dengan perdagangan berkelanjutan untuk barang-barang di sektor energi dan komoditas mentah. Kedua negara sepakat untuk membuat perdagangan di sektor itu lebih berkelanjutan melalui IEU-CEPA.
“Kita sudah sepakat bagaimana bisa menjadi satu powerhouse di sektor energy and raw material, yang berbasis ataupun juga bernuansa green and blue elements,” imbuhnya.
Daftar Elemen Perjanjian IEU-CEPA:
1. Trade in Goods
2. Trade in Services
3. Investment
4. Technical Barriers to Trade (TBT)
5. Sanitary and Phytosanitary (SPS)
6. Intellectual Property Rights (IPR)
7. Small and Medium Enterprises (SMEs)
8. Trade Remedies
9. Customs and Trade Facilitation
10. Rules of Origin
11. Good Regulatory Practices
12. Transparency
13. Digital Trade
14. Trade and Sustainable Growth
15. Competition
16. Energy and Raw Materials
17. Government Procurement
18. Economic Cooperation and Capacity Building
19. Sustainable Food System
20. Dispute Settlement
21. Initial Provision and General Definitions
22. Institutional Provision
23. Final Provision
24. Exceptions
Simak juga Video ‘Tanggapan Kemenkop UKM soal Daya Beli Masyarakat ke UMKM Turun’: