Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diterapkan pada 2025. Kemungkinan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun-tahun mendatang.
“Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Kebijakan MBDK sudah berkali-kali batal diterapkan atau ditunda. Padahal pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Djaka tidak menjelaskan alasan MBDK batal diterapkan 2025, namun penerapan kebijakan ini melihat perkembangan perekonomian. Ia berharap penerimaan kepabeanan dan cukai tetap dapat mencapai target sebesar Rp 301,6 triliun meski tidak ada kebijakan MBDK.
“Bagaimana cara menutupi, tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai tentunya saya mohon doanya bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan,” ucap Djaka.
Sampai 31 Mei 2025, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 122,9 triliun atau 40,7% dari target APBN. Jumlah tersebut tumbuh 12,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Lebih rinci dijelaskan, penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut berasal dari bea masuk Rp 19,6 triliun, bea keluar Rp 13 triliun dan cukai Rp 90,3 triliun.
Simak juga Video ‘Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan’: