Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan tiga tunjangan bagi guru yang masuk ke dalam golongan Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Rincianya adalah tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan guru.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, guru ASND adalah guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“Dalam #UangKita (APBN) ada alokasi dana untuk Temankeu yang berprofesi sebagai guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), namanya DAK Nonfisik Dana Tunjangan Guru ASND,” kata Kemenkeu, dikutip dari unggahan pada akun Instagram @kemenkeuri, Rabu (21/5/2025).
Namun, dari tiga tunjangan tersebut tidak semuanya diterima oleh setiap guru ASND. Tunjangan itu dialokasikan sesuai peruntukannya.
Contohnya Tunjangan Profesi untuk guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Kemudian ada Tunjangan Khusus untuk guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Terakhir, Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang diterimakan kepada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persamaan dari dana tunjangan ini adalah setiap bulan Guru ASND akan mendapat tunjangan sesuai kriteria. Untuk penyalurannya, per 3 bulan dalam 1 tahun anggaran atau sesuai rekomendasi dari Kemendikdasmen kepada Kemenkeu,” terang Kemenkeu.
Selain itu, Dana Tunjangan Guru ASND langsung diberikan ke rekening guru ASND. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Kemenkeu mengatakan, keberhasilan penyaluran dana tunjangan guru ada pada komitmen dan peran aktif guru untuk melakukan pembaruan data. Sementara itu, Pemda dan Kemendikdasmen juga harus aktif melakukan verifikasi dan validasi data guru termasuk data rekening bank.
“Harapannya dengan meningkatnya kesejahteraan, profesionalisme dan etos kerja juga meningkat,” tulis Kemenkeu.