Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai total Rp 600 ribu dari pemerintah sudah mulai cair secara bertahap. Sampai 24 Juni 2025 sudah tersalurkan kepada 2,45 juta pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh telah menerima BSU dari target sebanyak 3.697.836 penerima di tahap pertama. Sisanya sebanyak 1,24 juta pekerja/butuh masih dalam tahap proses penyaluran.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Yassierli menyebut penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) khusus penerima yang berdomisili di Aceh. Bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, diantisipasi akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
“Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” imbuhnya.
Target penerima BSU sendiri mencapai 17 juta pekerja/buruh. Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan disebut sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi sampai validasi.
“Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” ucap Yassierli.
Sebagai informasi, BSU diberikan Rp 300.000 untuk periode Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali sehingga total yang diterima pekerja Rp 600.000. Kemnaker sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Aturan tersebut mengatur siapa saja yang berhak menerima BSU. Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.
Ditetapkan penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh penerima BSU paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.
Simak juga Video: BSU Jadi 600 Ribu, Bagaimana Nasib Kelas Menengah?