Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini menyederhanakan ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang serta awak sarana pengangkut.
Aturan ini mulai berlaku pada 6 Juni 2025, menggantikan sebagian ketentuan dalam PMK 203/PMK.04/2017.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan regulasi terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepabeanan, menyederhanakan birokrasi, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat.
Nirwala menjelaskan selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB US$ 500.
Kini melalui PMK 34/2025, barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Sementara itu, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB US$ 500, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%.
“Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi. Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang semacam ini mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN),” ujar Nirwala dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).
Selanjutnya, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi 500 USD, akan dikenakan PPN sebesar 12%, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh.
Sementara, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 5%.
“PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017,” terang Nirwala.
PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017. Misalnya untuk barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan.
Dalam PMK 34/2025, disebutkan bahwa barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya, sedangkan barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB US$ 2.500 per orang per kedatangan.
Adapun untuk barang hadiah perlombaan/penghargaan, yang juga belum diatur dalam PMK 203/2017, ditegaskan dalam PMK 34/2025 bahwa seluruh barang tersebut dibebaskan bea masuk dengan jumlah sesuai kategori perlombaan/penghargaan dan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan.