Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan fokus Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatasi banjir baju bekas impor adalah menyasar importir, bukan pedagang.
Dia menerangkan, pengawasan yang dilakukan Kemendag pada sisi post border atau di luar kawasan kepabeanan. Jadi, penindakannya bukan terhadap pedagang thrifting (barang bekas impor)
“Kami fokus ke importirnya, kalau dibersihkan kan idealnya nggak akan ada yang jualan melalui pedagang, tetapi ternyata kan barang masih ada yang masuk. Nah yang barang sudah masuk itu (di pedagang) bukan kewenangan kami, kalau kewenangan kami itu kan yang sudah masuk di post border,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Budi pun menegaskan, impor baju bekas telah lama dilarang oleh pemerintah. Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Kalau misalnya pakaian (impor baju bekas) sudah dilarang dari dulu kan. Ya berarti kalau ada yang masuk, ya ilegal. Terus, kita kan juga melakukan pengawasan,” terangnya.
Sementara sumber masuknya impor baju bekas diketahui banyak berasal dari China. “Setahu saya kebanyakan dari China,” ucapnya.
Ia juga mengaku sempat bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membahas maraknya impor baju bekas. Menurutnya, apa yang akan dilakukan Purbaya dapat meningkatkan pengawasan terhadap impor baju bekas.
“Saya senang kalau seperti Pak Purbaya, saya sempat ngobrol juga sama Pak Purbaya. Jadi, senang kalau di Kemenkeu, (Direktorat Jenderal) Bea Cukai itu kan jadi bareng-bareng di dalam dan di luar. Saya bertemu waktu beberapa kali di ulang tahun TNI dan di mana lagi dan kita ngobrolin mengenai (impor) barang-barang (bekas), bagus saya kira,” tuturnya.
