Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026, Wajib Dilakukan Peserta Setahun Sekali!

Posted on

Peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) wajib melakukan skrining BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2026. Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal dilakukan satu kali dalam setahun sebagai syarat mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).

Seluruh prosesnya gratis dan mudah dilakukan karena peserta cukup menjawab sejumlah pertanyaan kesehatan singkat melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan. Dari jawaban tersebut, sistem akan menilai tingkat risiko penyakit untuk menentukan langkah pencegahan lebih awal.

Dengan skrining BPJS Kesehatan rutin, peserta JKN diharapkan dapat menjaga kesehatan lebih optimal sebelum muncul gejala lebih serius.

Apa Itu Skrining BPJS Kesehatan?

Mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, SRK adalah proses pengumpulan informasi terkait kondisi dan riwayat kesehatan setiap peserta JKN-KIS. Melalui skrining BPJS Kesehatan, dapat mendeteksi risiko hingga 14 jenis penyakit seperti diabetes mellitus, hipertensi, anemia pada remaja putri, stroke, hingga penyakit jantung iskemik.

Cara Skrining BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN

Peserta tidak perlu datang langsung untuk melakukan skrining BPJS Kesehatan. Cukup melalui aplikasi Mobile JKN, dapat mengecek dan mengisi riwayat kesehatan secara mandiri.

Berdasarkan panduan dari kanal YouTube Pengendali Mutu, berikut langkah-langkah melakukan skrining BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

– Unduh dan login ke aplikasi Mobile JKN.
– Pada halaman utama, pilih menu Lainnya.
– Klik menu Skrining Riwayat Kesehatan.
– Pilih anggota keluarga yang akan menjalani skrining, lalu klik Pilih.
– Baca dan setujui persetujuan skrining, pastikan data yang akan diisi benar.
– Isi formulir data diri seperti berat badan, tinggi badan dan pendidikan terakhir.
– Setelah semua data terisi, klik Selanjutnya dan jawab seluruh pertanyaan.
– Hasil skrining riwayat kesehatan akan langsung ditampilkan oleh sistem.

Cara Skrining BPJS Kesehatan di Website

Peserta juga bisa melakukan skrining BPJS Kesehatan melalui website, berikut caranya:

– Buka laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
– Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
– Isi tanggal lahir dan kode captcha.
– Klik Cari Peserta.
– Nantinya akan muncul pop-up persetujuan skrining, lalu tekan Setuju.
– Lengkapi data diri dengan benar.
– Jawab seluruh pertanyaan skrining yang tersedia.
– Setelah selesai, hasil skrining akan ditampilkan di layar.

Demikian cara skrining BPJS Kesehatan 2026.