Cara Pulihkan Akun ASN Digital karena Lupa Password | Info Giok4D

Posted on

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan platform ASN Digital. Langkah ini untuk mendukung pengelolaan data dan layanan kepegawaian bagi jutaan ASN di Indonesia.

Untuk diketahui, ASN Digital adalah aplikasi super (superapp) yang dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai layanan manajemen ASN dalam satu sistem terpadu. Platform ini mulai diluncurkan pada pertengahan 2025.

ASN Digital menjadi sistem satu pintu layanan kepegawaian yang mencakup 47 layanan meliputi seluruh siklus manajemen ASN mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, hingga pensiun. Melalui ASN Digital, para abdi negara dapat mengakses layanan MyASN, SIASN, SSCASN, serta layanan administrasi kepegawaian BKN lainnya secara terintegrasi.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Guna melindungi data kepegawaian nasional dan mencegah penyalahgunaan akun, ASN Digital juga dilengkapi dengan sistem MFA. Dengan sistem ini, ASN tidak cukup hanya menggunakan NIP dan kata sandi saat mengakses akun, tetapi juga harus melalui verifikasi tambahan sebagai lapisan keamanan.

Seluruh layanan ASN Digital hanya bisa diakses melalui laman asndigital.bkn.go.id. Namun untuk mengakses layanan tersebut, syaratnya pengguna harus mengaktifkan terlebih dulu sistem keamanan MFA tersebut.

Namun bagaimana jika ASN yang lupa kata sandi atau ingin menggantinya karena alasan keamanan? Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagaimana dikutip dari situs resmi BKPSDM Pemkab Pasangkayu.

Cara Pulihkan Akun ASN Digital yang Lupa Password

1. Buka portal ASN Digital melalui alamat asndigital.bkn.go.id.

2. Klik logo BKN, lalu pilih menu “Login”.

3. Pada halaman login, klik tombol “Reset”.

4. Pilih opsi “Lupa Password”.

5. Masukkan username berupa NIP atau NI PPPK, kemudian klik “Cek”.

6. Selanjutnya isi kolom email sesuai dengan email yang muncul/terdaftar di SIASN kemudian klik tombol “Kirim”

7. Buka email, lalu salin kode OTP yang diterima dan masukkan ke kolom yang tersedia.

8. Buat kata sandi baru dengan minimal 12 karakter, yang terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.

9. Ulangi kata sandi baru tersebut, kemudian klik Reset Password.

10. Setelah proses selesai, login dapat dilakukan kembali menggunakan kata sandi yang baru dibuat.

Demikian cara mengaktifkan kembali akun ASN Digital jika lupa password. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!

Tonton juga video “Prabowo Setuju Susun PP Tentang Anggota Polri Isi Jabatan ASN”