Cara Pengelola Kawasan Industri Tekan Emisi baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) belum lama ini.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif menyampaikan kawasan industri tidak boleh lagi menjadi titik buta dalam pengendalian limbah dan pencemaran udara dan sekaligus meminta PT JIEP untuk menaruh perhatian pada aspek penghijauan dengan menambah ruang terbuka hijau minimal 10% dari total luas lahan, dengan penanaman pohon-pohon penyerap emisi secara berkala.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT JIEP, Satrio Witjaksono mengatakan, pihaknya siap meningkatkan fungsi pengawasan dan pengelolaan lingkungan dengan bekerjasama dengan seluruh tenant Kawasan Industri Pulogadung untuk menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat untuk masyarakat sekitar kawasan maupun masyarakat DKI Jakarta secara luas.

“Saat ini PT JIEP telah memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 8,9 hektar dan telah menanam sebanyak 11.577 tanaman, ke depannya PT JIEP siap untuk menghadirkan lebih banyak lagi RTH di kawasan dengan target mencapai 10% dari total luasan kawasan kami dan kami juga akan menanam lebih banyak lagi pohon-pohon penyerap emisi sehingga dapat tercipta lingkungan hidup dengan kualitas udara yang baik untuk seluruh masyarakat sekitar kawasan,” terang Satrio dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Perusahaan juga berencana untuk melakukan pemasangan Air Quality Monitoring System (AQMS) di 2 titik Kawasan Industri Pulogadung sebagai upaya dalam memantau kualitas udara secara realtime dan memberikan informasi tentang tingkat polusi udara, serta membantu dalam pengambilan keputusan terkait pengendalian polusi udara di Kawasan Industri Pulogadung.

Dalam hal upaya untuk menekan polusi debu dan emisi dari kendaraan industri, PT JIEP telah mempersiapkan sarana Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di beberapa titik Kawasan Industri Pulogadung sebagai langkah untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di kawasan. Selain itu, saat ini PT JIEP juga telah bekerjasama dengan Transjakarta sebagai penyedia angkutan umum di kawasan untuk mengoperasikan bus listrik sebagai sarana angkutan umum seluruh karyawan di kawasan.

“PT JIEP berkomitmen memastikan seluruh aktivitas industri di kawasan berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Melalui integrasi kebijakan dalam Estate Regulation, kami mengarahkan kegiatan industri agar sesuai koridor Amdal kawasan, tidak mencemari lingkungan, dan memenuhi standar dalam pengelolaan air limbah, udara, serta limbah B3 maupun limbah domestik padat,” jelas Satrio.

Simak juga Video: Target Penurunan Emisi RI Tertinggal, Mobil Listrik Bukan Solusi Tunggal?

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.