Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak berseliweran di tengah masyarakat. Kehadirannya telah menjadi masalah serius di tengah literasi keuangan yang masih rendah di Indonesia.
Pinjol ilegal kerap kali menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa jaminan, namun menjerat penggunanya dalam bunga mencekik. Bahkan, ketika melakukan penagihan, pinjol ilegal melakukan teror psikologis, cara yang tidak etis, dan ancaman terhadap penyebaran data pribadi.
Masyarakat mesti waspada bila menemukan layanan pinjol ilegal. Jangan sampai terjebak dan sulit keluar dari layanan pinjol ilegal.
Nah apabila menemukan layanan pinjol ilegal, masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelum itu, masyarakat harus mengumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Misalnya saja nama atau identitas pinjol, bisa berbentuk tautan laman atau aplikasi pinjol ilegal, bisa juga berbentuk tangkapan layar laman atau aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Bukti terkait aktivitas pinjol ilegal juga bisa berbentuk bukti transkasi bila sempat melakukan transaksi ataupun bukti penawaran apabila sempat mendapatkan tawaran dari pinjol ilegal.
OJK menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut ini daftarnya:
Yang jelas, sebelum melapor masyarakat perlu menyiapkan alamat email atau nomor telepon yang aktif, nomor produk jasa keuangan yang mau diadukan atau bukti-bukti kehadiran pinjol ilegal, dan kronologi kejadian apabila sudah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal.
Masyarakat harus menyiapkan scan identitas diri, scan bukti-bukti keberadaan pinjol ilegal ataupun bukti transaksi bila ada, dan juga scan surat pernyataan di atas meterai bahwa kasus yang diadukan tidak dalam proses peradilan.
Laporan keberadaan pinjol ilegal bisa juga dilakukan ke Komdigi dengan cara mengakses website resmi aduankonten.id. Semua bukti, tawaran, ataupun ancaman keberadaan pinjol ilegal bisa dilaporkan lewat situs tersebut.
Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat misalnya terdapat URL/Link, screenshot, dan alasan pelanggaran kemudian terverifikasi melanggar peraturan perundangan di Indonesia akan diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Komdigi. Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial, maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/take down ke penyedia platform media sosial.
Cara melaporkan pinjol ilegal lewat situs Komdigi adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://aduankonten.id/
2. Daftarkan diri melalui form “Pendaftaran Pelapor”
3. Unggah tautan ( link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasan kenapa melaporkan konten tersebut
4. Pantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.