Cara Kerja Payment ID, Senjata Baru BI Pantau Semua Transaksi Warga RI update oleh Giok4D

Posted on

Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025. Layanan yang menjadi bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 menjadi ‘senjata’ BI memantau semua transaksi keuangan digital.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan menjelaskan, Payment ID bersumber dari data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seluruh transaksi digital akan dipantau melalui Payment ID.

“Payment ID di-generate dari NIK. NIK di-generate dari data kependudukan bapak dan ibu semua. Jadi, seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor rekening maka akan ada ekuivalen yang terkait dengan Payment ID-nya,” kata ⁠Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan dalam Editor’s Briefing di Labuan Bajo, Jumat (18/7/2025) kemarin.

Dudi juga mengatakan bahwa pihaknya menjamin keamanan data masyarakat dengan mengacu pada perlindungan data pribadi. Jadi, harus ada persetujuan dalam penggunaan data nasabah.

“Jadi mengacu perlindungan data pribadi, pada inti adalah harus ada concern. Nah, tadi menyambung ke pertanyaan dua, concern-nya seperti apa? Tadi begitu bank, mau tahu tentang saya, maka saya akan dinotifikasi lewat handphone saya. Artinya, concern saya sebelum ter-expose, saya harus setujui dulu,” ujar Dudi.

Dudi melanjutkan, ketika data transaksi digital masyarakat diberikan kepada kementerian dan lembaga (K/L), maka tidak boleh dibagikan lagi kepada pihak lain. Pemberian data Payment ID kepada pihak lain harus melalui persetujuan BI.

“Itu lah role yang kita lakukan. Jadi, kelembagaan dengan siapa kita bekerja sama, satu dengan Dukcapil. Kenapa dengan Dukcapil? Contohnya begini, Atas sama si A sudah meninggal. Begitu misalnya masuk dari bank, atas sama si A keluar, sehingga kami akan mengkonfirmasi ke Dukcapil apakah data ini ter-update atau tidak. Kalau sama ya, nggak apa-apa. Kalau tidak ter-update misalnya ter-update data itu sudah meninggal, maka otomatis kami tidak akan berikan Payment ID-nya,” tutur Dudi.

Payment ID juga bisa memantau kelayakan penerima bansos dengan melihat transaksi digital calon penerima. Namun, BI hanya memberikan data bahwa calon penerima bansos memiliki jumlah rekening dan transaksi tertentu.

“Nah, kami di Bank Indonesia (BI) tidak melangsungkan asesmen, tapi kami menyampaikan fakta bahwa si A ini punya empat rekening dan mutasinya adalah sebesar Rp 10 juta. Kalau dia sebagai penerima bansos, itu adalah kewenangan dari pemerintah. Jadi kami tetap, authority-nya tetap ada di masing-masing lembaga, kami tidak ikut campur terkait dengan ini,” kata Dudi. cara

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *