Cara Daftar Program Indonesia Pintar (PIP): Syarat, Proses, Besaran Dana

Posted on

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan yang diberikan untuk membiayai pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Namun bagaimana cara untuk bisa mendapatkan bantuan ini?

Untuk diketahui, program ini memberikan bantuan berupa uang tunai yang dikirimkan melalui tabungan rekening terdaftar milik siswa sekolah dasar hingga menengah atas, termasuk mereka yang bersekolah di madrasah atau mengikuti program kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.

Dana bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga menjadi prioritas penerima program ini.

Dengan bantuan biaya pendidikan ini, para pelajar diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka masing-masing seperti bayar biaya sekolah, membeli buku, seragam sekolah, dan lain sebagainya. Sehingga anak dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Cara Daftar Bantuan PIP

Dalam catatan detikcom, pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP. Berikut adalah langkah-langkah daftar PIP Kemendikbud yang dikutip detikEdu.

1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.

2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

Proses Pemadanan Penerima PIP

Prioritas Penerima PIP adalah peserta didik yang tercatat pada DTKS Kemensos. Begini cara mengetahui mekanismenya:

1. Seluruh data siswa di Dapodik dipadankan dengan anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS sebagai penerima bantuan sosial

2. Hasil pemadanan dimaksud divalidasi kembali berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, kelogisan keseluruhan data dan status rekening Simpanan Pelajar

3. Untuk mengetahui status keluarga penerima bantuan sosial dapat dicek melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id.

Syarat/Kriteria Penerima PIP

Dana PIP tidak diberikan kepada seluruh siswa sekolah di Tanah Air. Dalam situs resmi Kemendikbud disampaikan hanya mereka yang masuk dalam kriteria tertentu yang berhak mendapatkan bantuan PIP, yakni:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
– Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
– Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
– Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Sehingga bagi masyarakat atau pelajar yang merasa masuk dalam kriteria ini dapat menggunakan cara cek PIP lewat HP di atas untuk melihat status kepesertaan.

Cara Cek Penerima PIP Lewat HP

Cara cek status penerima PIP bisa dilakukan secara online. Sehingga masyarakat atau pelajar dapat menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet seperti handphone (HP), laptop, hingga tablet.

Mengutip laman PIP Kemdikbud, berikut cara mengecek apakah detikers termasuk penerima dana PIP atau bukan:

– Buka laman PIP Kemdikbud atau SIPINTAR Enterprise di browser HP
– Gulir dan temukan bagian “Cari Penerima PIP”
– Masukkan NISN dan NIK pada kolom
– Ketik hasil perhitungan pada kolom sebagai kode keamanan
– Klik “Cari Penerima PIP”
– Nama siswa akan muncul apabila termasuk sebagai penerima PIP.

Besaran Dana PIP

Besaran dana penerima PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan pelajar. Berikut adalah rincian lengkap besaran dana yang diterima berdasarkan jenjang pendidikannya:

– Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
– Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp225.000 per tahun untuk kelas VI
– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 per tahun untuk kelas IX
– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.
– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp900.000 per tahun untuk kelas XII