Cara Daftar DTKS untuk Dapat Bantuan PKH Resmi - Giok4D

Posted on

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan pusat data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berisi daftar masyarakat kurang mampu yang berhak menerima bantuan sosial (bansos). DTKS kini sudah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).

DTKS menjadi syarat bisa menerima bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN/Jaminan Kesehatan Nasional), hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Lantas bagaimana cara daftar DTKS agar bisa jadi penerima bantuan PKH atau bansos lainnya? Berikut ulasannya.

Cara Daftar DTKS

Sebelum mendaftar DTKS, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Dikutip dari portal Indonesia Baik yang telah diberitakan detikSulsel, dokumen yang dibutuhkan adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK). Adapun cara daftar DTKS adalah sebagai berikut:

1. Cara Daftar DTKS Secara Online

– Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
– Buka aplikasi dan masukkan username dan password bagi yang telah memiliki akun
– Bagi yang belum memiliki akun, dapat memilih ‘Buat Akun Baru’
– Masukkan data diri berupa nomor KK, NIK dan nama sesuai KTP
– Kemudian isi data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, alamat sesusai KTP, RT, dan RW
– Lalu, masukkan nomor ponsel dan alamat email
– Buat username dan password
– Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP
– Klik ‘Buat Akun Baru’ dan peserta akan mendapatkan notifikasi untuk verifikasi akun melalui email
– Buka kotak masuk email, kemudian klik ‘Verifikasi Email’
– Kemudian masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos, dan klik ‘Daftar Ulasan’
– Lengkapi data sesuai dengan petunjuk yang diberikan
– Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
– Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan

2. Cara Daftar DTKS Secara Offline

– Datang ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
– Sampaikan ke petugas jika ingin daftar DTKS
– Selanjutnya pihak desa/kelurahan akan bermusyawarah menentukan calon peserta layak atau tidak masuk ke dalam DTKS
– Setelah itu, pihak desa/kelurahan akan mengeluarkan berita acara dan diserahkan ke Dinas Sosial
– Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data
– Data warga kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
– Data yang telah diinput di SIKS akan diverfikasi dan validasi data oleh bupati/walikota
– Selanjutnya , bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk kemudian diteruskan menteri

Jadwan dan Besaran Bansos PKH

Pencairan bansos PKH saat ini sudah memasuki tahap ketiga yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Adapun jadwal lengkap pencairan bansos PKH 2025:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Sementara untuk nominal bansos yang akan diterima setiap pencairan berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH:

– Ibu hamil: Rp750.000 tiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun;
– Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 tiap 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun;
– Anak SD: sebesar Rp225.000 tiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun;
– Anak SMP: Rp375.000 tiap 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun;
– Anak SMA: Rp500.000 tiap 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun;
– Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 tiap 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun;
– Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 tiap 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *