Kalangan buruh meminta adanya kenaikan upah minimum jelang pembahasan penetapan upah minimum 2026 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional bulan depan. Angkanya kenaikan upah minimum diusulkan sebesar 8,5-10,5%.
Buruh meminta agar kenaikan upah minimum dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yaitu kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan dalam penetapan upah minimum, pemerintah harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Dia memaparkan berdasarkan perhitungan Litbang Partai Buruh dan KSPI upah minimum harus naik 8,5-10,5%. Perhitungan itu berdasarkan beberapa aspek, pertama akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.
Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1% sampai 5,2%. Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4.
“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said Iqbal.
KSPI mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.
Pihaknya juga sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Aksi akan diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang akan digelar pada tanggal 28 Agustus 2025.
Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.