Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keras keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026.
Buruh memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, pada Senin-Selasa 29-30 Desember 2025. Andi Gani meminta aksi tetap mematuhi aturan penyampaian pendapat di muka umum serta dilaksanakan secara tertib dan damai.
“KSPSI menolak tegas pemangkasan UMSK yang sudah direkomendasikan secara resmi oleh bupati dan wali kota. Ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” tegas Andi Gani dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Salah satu yang diprotes atau ditolak oleh buruh adalah banyak sektor yang tidak tercantum dalam ketetapan UMKS. Menurut Andi Gani, sejumlah sektor yang telah direkomendasikan secara resmi oleh pemerintah daerah justru tidak tercantum dalam SK UMSK. Ia bilang, pembahasan UMSK telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan seharusnya hasil keputusan UMSK sesuai pembahasan yang telah menyesuaikan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja.
“Jadi tidak ada alasan untuk menghapus atau memangkas sektor-sektor yang sudah disepakati,” ujarnya.
Andi Gani menegaskan, aksi yang akan digelar merupakan bentuk perjuangan konstitusional buruh untuk mempertahankan hak upah yang layak. Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersedia membuka ruang dialog dan mengoreksi kebijakan yang dinilai merugikan pekerja.
“Kami tetap mengedepankan dialog. Namun jika aspirasi buruh diabaikan, KSPSI bersama seluruh elemen pekerja akan terus berjuang demi keadilan dan kepastian upah bagi buruh Jawa Barat,” katanya.
Kemudian penetapan UMP juga dinilai jauh dari harapan buruh. Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengkritik penghitungan yang digunakan oleh Pemda Jawa Barat.
“Hanya menggunakan Alfa 0,7% paling rendah se-Indonesia. Sedangkan KHL Jawa Barat sebagaimana dirilis oleh ILO dan Kemnaker sebesar Rp 4,1 juta, sehingga UMP sangat jauh dari KHL,” ujar dia.
Roy menjelaskan, dari 19 kabupaten dan kota yang mengusulkan UMSK ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terdapat 7 daerah yang rekomendasinya tidak ditetapkan, yakni Kabupaten Cianjur, Majalengka, Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, serta Kota Bogor.
“12 kabupaten dan kota yang ditetapkan UMSK-nya tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kotanya masing-masing,” tuturnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2,31 juta, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Selain itu, dikutip dari detikJabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Ketentuan ini melengkapi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penetapan tersebut tertuang dalam dua Keputusan Gubernur Jawa Barat. Untuk UMSP, besaran upah diatur dalam Kepgub Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025, sementara UMSK tercantum dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov Jabar menetapkan UMSP 2026 sebesar Rp2.339.995, atau mengalami kenaikan 6,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Upah ini berlaku bagi 12 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang mayoritas bergerak di sektor konstruksi dan pekerjaan sipil.
Belasan sektor yang masuk UMSP antara lain konstruksi gedung hunian, gedung perkantoran, gedung industri, konstruksi jalan dan jembatan, jaringan irigasi dan drainase, hingga pekerjaan khusus seperti pemasangan pondasi, tiang pancang, dan kerangka baja. Termasuk pula jasa instalasi navigasi laut, sungai, dan udara.
Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK 2026 untuk 12 kabupaten/kota. Besaran UMSK ini jauh lebih tinggi dibanding UMP maupun UMK karena hanya berlaku pada sektor-sektor industri tertentu yang dinilai memiliki produktivitas dan nilai ekonomi tinggi.
Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMSK tertinggi, yakni Rp6.028.033, berlaku untuk industri mesin, otomotif roda empat, karoseri, hingga industri baja siap pasang.
Disusul Kabupaten Bekasi dengan UMSK Rp5.941.759 dan Kabupaten Karawang Rp5.910.371, yang mayoritas sektor unggulannya berasal dari industri kendaraan bermotor, suku cadang otomotif, motor listrik, hingga energi dan konstruksi industri.
Sementara itu, Kota Depok menetapkan UMSK Rp5.551.084 untuk sektor industri korek api gas (PMA), dan Kabupaten Bogor sebesar Rp5.187.305 untuk sektor otomotif, konstruksi baja, hingga pertambangan emas dan perak.






