Buruh Mau Geruduk DPR Lagi 30 September, Desak UMR Naik 10,5%

Posted on

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pekan depan, tepatnya Selasa 30 September 2025.

“Memang tanggal 22 September ketika aksi buruh KSPSI AGN dan KSPI, Mbak Puan sebagai Ketua DPR sudah menerima tapi belum detail. Nanti kita buka tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, kita akan sampaikan detail,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Said mengatakan dalam pertemuan itu nanti akan menyampaikan tiga hal utama. Pertama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang di dalamnya meliputi penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

“Satu, prinsip-prinsip Perundang-Undangan. Perundang-Undangan nggak boleh akal-akalan. Perundang-undangan harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Perundang-Undangan prinsipnya harus memberikan perlindungan. Itu adalah prinsip,” tegasnya.

Kemudian kedua terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Serta terakhir terkait reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak THR dan pajak pesangon.

“PTKP menjadi dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau kita bayar pajaknya naik PTKP, ada dana saving. Nah kalau dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power naik. Buruk purchasing power naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK,” jelas Said.

Selain meminta mediasi dengan DPR, Said mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 30 September nanti. Dalam aksi tersebut para buruh juga akan menyuarakan tiga hal yang sudah ia sampaikan

“Kemudian nanti tanggal 30 September, kami akan melancarkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. Untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourcing dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *