Buruh Mau Demo di DPR Minta UMP Jakarta Naik

Posted on

Buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 15 Januari 2026 yang melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 orang. Demo tersebut akan dilakukan di depan Gedung DPR RI atau Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi tersebut akan membawa empat isu utama, mulai dari protes terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta hingga penolakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Tuntutan lain yang akan dibawa adalah keberatan terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat serta dorongan agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas.

“Pada tanggal 15 Januari ratusan buruh atau bahkan mungkin ribuan buruh, ini mungkin sekitar baru tercatat lima ratus sampai seribu orang akan melakukan aksi, akan melakukan aksi di depan gedung DPR RI dan Kemnaker,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/1/2026).

Said Iqbal menambahkan, aksi ini merupakan lanjutan dari demo sebelumnya yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2026 dan 30 Desember 2025. Demonstrasi dilakukan karena belum dipenuhinya tuntutan mereka, khususnya terkait UMP DKI Jakarta yang diminta naik menjadi Rp 5,89 juta per bulan.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2026 diputuskan naik menjadi Rp 5,73 juta per bulan. Tak hanya itu, aksi ini juga dilakukan karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum mengembalikan SK Gubernur terkait UMSK.

“Mengapa aksi lanjutan 15 Januari ini dilakukan? Karena belum ada yang dipenuhi oleh Gubernur terhadap revisi UMP DKI 2026 oleh Gubernur DKI Jakarta dan mengembalikan SK Gubernur Jawa Barat di 19 kabupaten dan kota terkait UMSK belum ada perubahan, karena itu aksi dilanjutkan 15 Januari,” tambah Said Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, pada 8 Januari 2026, ratusan buruh yang berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka melakukan konvoi dan berdemo di sekitar area Monas.

Said Iqbal mengatakan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah minimum Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.

“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Dalam aksi ini, tuntutan yang akan dibawa adalah, pertama, meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.

Sedangkan tuntutan kedua, meminta revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.