Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri buka suara soal Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang digugat buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Buruh menilai UMP DKI Jakarta terlalu kecil dan tidak sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Terkait ini, Indah menyebut penetapan UMP tahun 2026 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021.
“Pertama, sesuai amanat PP 49/2025 kan memang upah minimum, baik provinsi, kabupaten-kota, maupun sektoral, ditetapkan oleh gubernur. Jadi gubernur memiliki kewenangan menetapkan, berdasarkan masukan dan rekomendasi dari dewan-dewan pengupahan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Indah menekankan bahwa dewan pengupahan daerah berperan lebih dalam menetapkan UMP tahun 2026. UMP tahun 2026 sendiri sudah diumumkan pada Desember tahun 2025.
“Jadi kalau gubernur sudah menetapkan ya, memang amanat PP seperti itu, dan sudah ditetapkan dan menjadi prerogatif gubernur. Itu kan semua masukan dari dewan pengupahan,” tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berencana menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, namun tidak mendapatkan respons. Surat keberatan itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
“Surat keberatan dari buruh dan Serikat Buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak dijawab. Dengan demikian maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN oleh KSPI, mewakili kawan-kawan buruh atau pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/1/2026).
Buruh menuntut UMP DKI Jakarta 2026 diubah dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis pemerintah.
“Sampai hari ini tidak ada jawaban, dengan demikian maka Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan melanjutkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta per bulan diubah menjadi Rp 5,89 juta, 100% KHL,” tutup Said Iqbal.
