Buruan Cek! Daftar Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta

Posted on

. Dalam aturan ini, ada tujuh sektor yang dapat standar upah baru tahun ini.

Tujuh sektor itu adalah:

(1) Industri pengolahan

(2) Konstruksi

(3) Informasi dan komunikasi

(4) Aktivitas keuangan dan asuransi

(5) Pengangkutan dan pergudangan

(6) Penyediaan akomodasi dan makan minum

(7) Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial.

Dalam beleid yang berlaku surut sejak 1 Januari 2026 itu, ditegaskan upah minimum sektoral Provinsi Jakarta 2026 berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang bergerak pada tujuh sektor tersebut wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pengusaha yang termasuk ke dalam sektor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026,” tegas diktum kelima beleid tersebut, dikutip Jumat (23/1/2026).

Rincian Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI Jakarta

Sektor Pengolahan

Di sektor pengolahan besaran gaji minimum untuk para pekerja di industri minyak goreng kelapa sawit, pembekuan ikan, hingga tepung terigu sebesar Rp 5,74 juta/bulan.

Pekerja di sektor industri alas kaki keperluan sehari-hari Rp 5.872.985/bulan, industri pakaian jadi dari tekstil untuk ekspor Rp 5.831.497/bulan, industri motor listrik serta peralatan listrik rumah tangga Rp 5.812.808/bulan, industri karoseri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 5.904.114/bulan

Sektor Konstruksi

Pekerja sektor konstruksi seperti di konstruksi bangunan sipil untuk prasarana transportasi sebesar Rp 5.741.201/bulan, pekerja instalasi listrik sebesar Rp 5.743.449/bulan

Sektor Informasi dan Komunikasi

Pekerja sektor informasi dan komunikasi semisal untuk pekerja bidang penerbitan piranti lunak, internet service provider, hingga jasa sistem komunikasi data mendapatkan gaji minimal Rp 5.754.720/bulan.

Sektor Keuangan dan Asuransi

Pekerja sektor keuangan dan asuransi semisal pegawai bank umum konvensional dan bank syariah dengan aset di atas Rp 1 triliun mendapatkan UMSP Rp 5.872.985/bulan. Sementara pekerja asuransi jiwa konvensional dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah Rp 5.743.449/bulan.

Sektor Pergudangan dan Pengangkutan

Pekerja sektor pengangkutan dan pergudangan, mereka yang bekerja di jasa pengurusan transportasi dan pergudangan lainnya mendapat upah minimum Rp 5,74 juta/bulan; angkutan bus kota, baik dalam trayek utama maupun trayek lainnya Rp 5.743.449/bulan.

Sektor Penyediaan Akomodasi

Sektor penyediaan akomodasi semisal pekerja Hotel bintang 4 dan 5 di Jakarta wajib mendapat upah minimal Rp 5.803.839/bulan.

Sektor Kesehatan dan Sosial

Sektor aktivitas kesehatan dan sosial semisal karyawan rumah sakit swasta kelas A khusus untuk layanan keperawatan, kebidanan, dan penunjang medik mendapat UMSP Rp 5.743.449/bulan.

Selain pekerja di atas, masih banyak upah minimum sektoral yang ditetapkan Pramono dalam aturan ini. Total terdapat 61 jenis pekerja dari tujuh sektor tadi yang termuat di dalamnya. daftar