Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengembalikan saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 1447H/2026M kepada 3.613 jemaah atau sekitar 63% dari total pengajuan. Total pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus yang diterima BPKH sebanyak 5.727 jemaah.
Rincian status pengajuan, yakni pengembalian dana telah selesai dan ditransfer ke rekening 3.613 jemaah, 1.191 pengajuan jemaah dalam proses perbankan dan menunggu laporan konfirmasi transfer, serta 923 jemaah dalam tahap penyelesaian administrasi internal di BPKH.
“BPKH menyadari bahwa kecepatan pencairan dana sangat penting bagi jemaah dan PIHK. Oleh karena itu, setiap dokumen yang telah dinyatakan lengkap dan valid akan segera dieksekusi pembayarannya sesuai standar layanan yang telah ditetapkan,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
BPKH juga menetapkan standar layanan pemrosesan dokumen pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus maksimal dua hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan valid.
BPKH juga berkoordinasi intensif dengan pihak perbankan untuk mempercepat penyampaian laporan konfirmasi transfer. BPKH berkomitmen mengedepankan prinsip tata kelola keuangan yang amanah, transparan, dan akuntabel.






