Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 43,3 triliun pada Semester II 2024. Ketua BPK Isma Yatun mengatakan penyelamatan keuangan negara tesebut berasal dari dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara.
Hal ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan Tahun 2024-2025 atas laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada Pimpinan DPR di Jakarta hari ini (27/5/2025).
Isma mengatakan laporan tersebut merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Selama semester II 2024.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“BPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 43,43 triliun,” katanya.
Isam menambahkan BPK juga mendorong penghematan, pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/Kompensasi Tahun 2023 sebesar Rp 1,09 triliun.
BPK juga turut berperan dalam perbaikan tata kelola keuangan negara melalui dukungan pemberantasan korupsi, di antaranya melalui Pemeriksaan Investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp 2.21 triliun.
Isma mengatakan, penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,83 triliun, dan pemberian rekomendasi bersifat strategis. Rekomendasi ini di antaranya mencakup penetapan tata cara pengisian kuota jamaah haji, verifikasi dan validasi data penerima dan penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
“Serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT),” pungkas Isma.