Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan Tahun 2024-2025.
Isma mengatakan, pemerintah menyampaikan penyerahan LKPP pada 21 Maret 2025 kepada BPK untuk diperiksa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas LKPP tahun 2024,” katanya.
Isma menyampaikan opini WTP ini didasarkan pada opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) serta 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) tahun 2024.
Dari laporan tersebut, Isma mengatakan bahwa terdapat dua LKKL memperoleh opini wajar dengan pengecualian. Dua lembaga tersebut yakni, Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia.
“Hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2024 secara keseluruhan,” katanya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Isma menambahkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TAHUN 2024 dalam bentuk LKPP tahun 2024 secara material telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan diungkapkan secara memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern.
“BPK sangat mengapresiasi dukungan DPR yang krusial dalam mendorong pengelolaan APBN yang transparan dan akuntabel diantaranya melalui temuan pemeriksaan BPK yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dalam merumuskan kebijakan dan pengawasan anggaran meskipun secara material tidak mempengaruhi kewajaran LKPP tahun 2024,” katanya.