BP BUMN Pegang 1% Saham Seri A Dwiwarna, Danantara Kempit 99% Seri B

Posted on

Badan Pengatur (BP) BUMN yang menjadi instansi pengganti Kementerian BUMN akan mengempit saham seri A Dwiwarna sebanyak 1% pada perusahaan-perusahaan BUMN.

Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan memegang saham seri B sebanyak 99%. Saham seri B adalah kepemilikan yang berada di satu level daripada saham Seri A Dwiwarna.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Negara Republik Indonesia memiliki saham 1% (satu persen) pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna melalui kepala BP BUMN dan 99% (sembilan puluh sembilan persen) pada BUMN yang merupakan saham seri B melalui Badan,” tulis pasal 2 ayat 3 pada beleid tersebut, dikutip Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut hak istimewa saham seri A Dwiwarna juga dijabarkan dalam beleid yang sama. Tepatnya berada di pasal 4C.

Hak istimewa itu adalah berupa hak untuk menyetujui dalam RUPS, hak untuk mengusulkan agenda RUPS, kemudian hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saham spesial ini juga memberikan hak istimewa kepada BP BUMN untuk memilik hak mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden. Terakhir ada juga hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Kembali ke pasal 2 beleid tersebut, dijelaskan bahwa BUMN dibentuk dengan tujuan memperoleh keuntungan, memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

BUMN didirikan juga dengan tujuan untuk menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Kemudian melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat.

Kemudian, BUMN sebagai Persero, akan menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi.

Sementara itu, BUMN berbentuk Perum dibuat untuk menjamin ketersediaan barang atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan

Terakhir, BUMN dibentuk dengan tujuan agar industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain.