PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (AlamTri/ADRO) melakukan perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris perusahaan. Hal itu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025.
Dalam RUPST itu, Garibaldi Thohir atau Boy Thohir yang sebelumnya menjabat Presiden Direktur ADRO kini diangkat menjadi Wakil Presiden Komisaris perusahaan. Sementara itu, Edwin Soeryadjaya masih menjabat sebagai Presiden Komisaris ADRO.
“Pada mata acara kelima, para pemegang saham AlamTri menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,” kata Corporate Communication ADRO, Febriati Nadira dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025)
Berikut susunan anggota direksi dan dewan komisaris terbaru ADRO:
Direksi
Presiden Direktur: Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur: M Syah Indra Aman
Direktur: Lany Djuwita Wong
Komisaris
Presiden Komisaris: Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris: Garibaldi Thohir
Komisaris: Christian Ariano Rachmat
Komisaris: Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen: Budi Bowoleksono
Komisaris Independen: Mohammad Effendi
Dalam RUPST itu, para pemegang saham ADRO menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk AlamTri untuk tahun buku 2024, yaitu sebesar US$ 1.380.012.509.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dari jumlah tersebut, sebanyak US$ 500.000.000 atau 36,23% dibagikan sebagai dividen tunai, di mana sebesar US$ 200.000.000 telah dibagikan pada tanggal 15 Januari 2025 sebagai dividen tunai interim dan sisanya sebesar USS$ 300.000.000 akan dibagikan sebagai dividen tunai final,
Lalu sejumlah US$ 880.012.509 atau 63,77% dari laba bersih tersebut akan dimasukkan sebagai laba ditahan. Selain itu, para pemegang saham ADRO menyetujui pembelian kembali saham oleh AlamTri berdasarkan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka sebanyak-banyaknya Rp 4 triliun.
Tonton juga Video: Boy Thohir Klaim Pengusaha Dukung Prabowo, Ini Kata Timnas AMIN