Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bank.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan penetapan bos Sritex sebagai tersangka korupsi ini tidak akan mempengaruhi proses pencairan pesangon mantan buruh ter-PHK ini yang hingga kini tak kunjung terlaksana.
“Nggak ada lah. Itu nggak ada, jauh banget. Nggak mungkin. Yang jelas kita negara pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex ya. Terkait jaminan kehilangan pekerjaan, kemudian JHT-nya ya, lalu BPJS Ketenagakerjaan-nya. Semua sudah terpenuhi. Nah tinggal memang pesangon,” kata Noel kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan hingga kini pemerintah terus mendesak manajemen Sritex untuk segera memenuhi hak-hak para buruh yang belum terpenuhi. Walaupun Noel mengaku pihak manajemen terus berkelak dan mengatakan kewajiban pembayaran pesangon tersebut merupakan tanggung jawab kurator.
“Ya, tanggung jawab itu tetap harus dibebani kepada manajemen yang lama ya, nggak bisa enggak. Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri saya (Yassierli) coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan hak-hak dan kewajiban perusahaan terkait pesangon,” ucapnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Tapi ya begitu, mereka bilang ya tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak. Alasannya apa? Karena itu sudah di wilayah kurator. Sampai di situ yang bisa kita upayakan,” sambung Noel.
Sementara saat ia membahas persoalan pesangon ini dengan tim kurator Sritex, mereka juga malah melempar tanggung jawab ini ke pihak manajemen. Sehingga tidak ada kejelasan sampai saat ini.
“Pesangon itu mereka (Sritex) bilang kan ini kewajibannya kurator. Kurator ‘nggak dong, manajemen’. Kaya gitu-gitulah. Kaya begitu yang terjadi ya. Tapi yang pasti siapapun nanti kita akan lihat. Kita akan kaji siapa yang punya kewajiban besar terhadap pesangon. Biarkan nanti kita lihat ya,” jelas Noel.
Namun menurut Noel kalaupun nanti pihak kurator lah yang lebih bertanggung jawab untuk membayar uang pesangon eks buruh Sritex, aset raksasa tekstil tersebut belum ada yang terjual sehingga kurator masih belum bisa membayar pesangon.
“Katanya kalau pun menurut kurator, kalau pun kita memberi (pesangon) ya harus laku dulu nih. Harus ada duitnya dulu. Ya kan rasional alasannya. Alasannya rasional menurut saya. Bagaimana kita mau bayar kalau seandainya ini juga belum terjual, asetnya belum terjual,” jelasnya.
“Tapi kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex,” tegas Noel lagi.
Simak Video: Kejagung Sebut Bos Sritex Pakai Dana Kredit Secara Tak Wajar