Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menyoroti ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang melarikan diri pada November 2025. Ia mengatakan, WNI tersebut mengalami sejumlah tindak kekerasan selama bekerja di Kamboja.
Menurutnya, pekerja migran di Kamboja ini pelaku scam terkait lowongan pekerjaan. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membangun kerja sama lintas negara untuk menekan kasus tersebut.
“Saya menyoroti yang di Indonesia, yang November kemarin. 100 lebih WNI di Kamboja yang berhasil kabur, mereka diwawancara, disekap, disetrum. 100 lebih yang terkena scam tentang tenaga kerja. Ini menunjukkan bahwa penanganan tentang scammer ini tidak cukup hanya ada di dalam negeri tetapi juga harus kerja sama dengan lintas negara,” ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama OJK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
WNI Jadi Bagian Pelaku Scam
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut WNI tersebut bagian dari kegiatan kriminal penipuan sektor keuangan atau scam. Ia bahkan mengaku bingung, kepulangan pelaku scam ini kerapkali disambut seperti pahlawan.
“Kita juga dalam proporsi yang tepat sebab kadang-kadang kita keliru, malah sempat ada terkesan mereka kembali dan disambut sebagai pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer,” ungkap Mahendra.
Meski begitu, Mahendra mengaku tidak bisa langsung melakukan tindakan tanpa proses peradilan. Pasalnya, aktivitas scam dilakukan lintas negara.
“Jadi ini mohon juga dalam perspektif yang sama. Tapi memang tidak bisa dihukum tanpa proses peradilan dan sebagainya tapi keberadaan mereka di sana adalah demikian,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Mahendra menegaskan, ratusan WNI di Kamboja melakukan scam terhadap masyarakat di Indonesia. Saat ini, OJK tengah memproses tindakan kriminal yang dilakukan WNI di Kamboja.
“Apa yang mereka lakukan di sana, adalah melakukan, bagian dari kegiatan scam yang menyasar kepada masyarakat di Indonesia. Diproses tentunya. Dibuktikan dalam proses peradilan. Sebagai contoh, untuk negara-negara lain seperti China, itu diekstradisi. Artinya dianggap mereka bersalah dan akan diadili di sana,” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ratusan WNI Lapor KBRI Kamboja
Berdasarkan catatan detikcom, terdapat ratusan WNI berbondong-bondong melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh agar dapat kembali ke Tanah Air. Fenomena ini terjadi menyusul langkah Pemerintah Kamboja yang gencar melakukan pemberantasan sindikat penipuan daring atau scam.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengatakan ada 308 WNI yang melaporkan diri dalam dua hari terakhir. Ratusan WNI itu mengajukan fasilitas deportasi karena telah keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) tempat mereka bekerja.
Beragam persoalan menghambat para WNI yang ingin kembali pulang ke Indonesia. Seperti paspor disita sindikat hingga status sudah overstay. Ada pula WNI yang masih ingin coba-coba mencari pekerjaan lain di Kamboja, meskipun sebagian lainnya ingin segera pulang ke Indonesia.
“Selama dua hari terakhir, sudah terdapat 308 WNI yang melapor secara ‘walk-in’ ke KBRI setelah dikeluarkan dari sindikat penipuan daring,” kata Dubes Santo dilansir Antara, Senin (19/1/2026).
Saksikan Live detikSore:
Lihat juga Video ‘Penggerebekan Besar-besaran Markas Scam di Myanmar, 1.600 WNA Dibekuk’:






