Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh pembiayaan maupun bagi lembaga jasa keuangan menyalurkan kredit. Sebab, SLIk tidak menjadi satu-satunya acuan dalam menilai kelayakan debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, lembaga keuangan tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan faktor-faktor lain dalam penilaian penyeluruhan kredit dan pembiayaannya.
Faktor-faktor tersebut mulai dari karakter, legalitas, arus kas, serta kapasitas pembayaran kreditur di masa mendatang.
“SLIK berfungsi sebagai sumber informasi yang bersifat netral dan tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori lancar semata,” kata Mahendra, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).
Mahendra mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung optimalisasi peran sektor jasa keuangan dalam pertumbuhan nasional. Hal ini melalui perluasan akses pembiayaan informasi pada SLIK yang memuat status pemberian kredit.
Ia menmabahkan, OJK terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). OJK juga melakukan fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor penyelesaian keuangan dan mencegah risiko sistemik.
Di sisi lain, menurut Mahendra, Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan yang solid di mana pada kuartal III 2025 ekonomi tumbuh 5,04%. Lalu Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur tetap berada di zona ekspansif.
“Perlu dicermati perkembangan permintaan domestik yang masih memerlukan dukungan lebih lanjut, seiring dengan moderasi inflasi inti, tingkat kepercayaan konsumen, serta tingkat penjualan retail, semen, dan kendaraan,” ujar Mahendra.
