Bos Buruh Wanti-wanti soal Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Posted on

Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai langkah pemerintah dalam memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan pada Juni-Juli kepada buruh, guru, dan tenaga honorer belum cukup menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi buruh dan pekerja honorer.

Pertama, Said menilai, pemberian BSU selama dua bulan ini hanya menjadi solusi jangka pendek yang bertujuan mengejar pertumbuhan ekonomi dalam angka, bukan kualitas. Selepas dua bulan, ia bilang daya beli buruh dipastikan kembali menurun.

“Kebijakan semacam ini tidak berdampak struktural terhadap konsumsi jangka panjang,” kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

Kedua, Said juga mendorong pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini, PTKP berada pada angka Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta atau bahkan Rp 10 juta per bulan. Hal ini guna memberikan pendapatan yang lebih baik kepada buruh yang akhirnya akan meningkatkan daya beli.

“Jika konsumsi naik, maka daya beli meningkat, dan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai lebih dari 5%. Kenaikan PTKP juga akan berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan bisa mencegah gelombang PHK,” ujar Said Iqbal.

Ketiga, ia juga mengkritisi pemberian BSU yang hanya tercatat sebagai BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya jutaan buruh, bahkan puluhan juta, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS bukan karena kesalahan mereka, melainkan akibat kelalaian dan pelanggaran oleh pihak pengusaha.

“Jika pemerintah hanya menyasar kelompok yang tercatat di BPJS, maka BSU gagal menjangkau mayoritas buruh yang rentan dan membutuhkan bantuan tersebut,” katanya.

Keempat, soal pengawasan dan penyaluran dana. Dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting. Said mendorong agar BSU disalurkan langsung dari rekening Kementerian Keuangan ke rekening penerima manfaat, tanpa melalui perantara seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak perlu ada penyaluran secara tunai. Semuanya harus ditransfer langsung ke rekening penerima untuk meminimalisir kebocoran,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *