Bos Buruh Dengar Kabar Formula UMP 2026 Sudah Disetujui: Kami Tidak Dilibatkan! update oleh Giok4D

Posted on

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut aturan upah minimum provinsi (UMP) akan diterbitkan sebelum tanggal 21 November 2025. Aturan tersebut rencananya akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permen) tentang kenaikan UMP.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Di sisi lain, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga disebut telah mengusulkan rumusan atau formula kenaikan UMP untuk tahun 2026. Formula ini disebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan kenaikan UMP tahun depan.

Namun begitu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah dan menolak hal tersebut. Pasalnya, formula penghitungan kenaikan UMP tidak melibatkan unsur serikat pekerja dan buruh.

“Kami tahu benar tidak mungkin Bapak Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk Peraturan Pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan Serikat Buruh. Jadi bohong kalau dibilang, didahului dengan kalimat tidak usah melibatkan Serikat Buruh, kata Pak Luhut (Ketua DEN). Kemudian ada formula baru, kemudian keluarlah peraturan pemerintah dalam waktu dekat yang dimotori oleh Menaker. Ini jelas kebohongan,” ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi persnya secara virtual, Minggu (9/11/2025).

Iqbal menegaskan, kenaikan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini juga sudah ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 lalu. Ia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) telah diumumkan inflasi sebesar 2,65% dengan pertumbuhan ekonomi 5,04% hingga September 2025. Sementara besaran indeks tertentu ditetapkan langsung oleh Presiden.

Sementara berdasarkan data indeks tertentu untuk kenaikan UMP tahun 2025, terang Iqbal, Prabowo menetapkan di angka 0,8-0,9%. Menurut hitungannya, angka indeks tertentu untuk penghitungan UMP tahun 2026 tidak mungkin lebih rendah dari angka sebelumnya.

Ia menjelaskan, indeks tertentu merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Kemudian dalam rancangan Permenaker tentang pengupahan 2026, indeks tertentu ini turun ke rentang 0,2-0,7%. Ia menyebut, angka tersebut diputuskan berdasarkan desakan unsur pengusaha dan DEN.

Iqbal meminta Prabowo untuk menolak usulan tersebut. Menurutnya, indeks tertentu yang ideal ada di angka 0,9-1%. Dengan angka tersebut, kenaikan UMP diperkirakan dapat naik sekiat 7,77% di tahun 2026.

“Jadi kalau upah minimumnya sekitar Rp 4 jutaan lebih bisa naik Rp 300 ribu. Kalau Rp 5 jutaan bisa naik Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu. Daya belinya kedongkrak, karena lagi lesu daya beli. Memang upah bukan faktor satu-satunya, tapi upah adalah faktor penting dalam peningkatan daya beli sepanjang inflasi terkendali,” pungkasnya.